PENGALAMAN BURUK ANGGARAN PENDIDIKAN

on 03.23

Oleh Prof Dr H Ki Supriyoko
Pamong Tamansiswa, Pengasuh Pesantren Ar-Raudhah Yogyakarta

“Bahwa ternyata anggaran pendidikan dalam UU APBN-P 2008 hanya sebesar 15,6 persen sehingga tidak memenuhi ketentuan konstitusional sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Dengan demikian, UU APBN-P 2008 bertentangan dengan UUD 1945”. Demikian konklusi Butir (4.2) dalam Kutipan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia No13/PUU-VI/2008 tertanggal 13 Agustus 2008.

Baru saja MK mengabulkan permohonan PGRI untuk mengadakan uji materi terhadap UU APBN-P 2008. Setelah melalui proses konstitusional yang cukup panjang akhirnya disimpulkan bahwa UU APBN-P 2008 bertentangan dengan UUD 1945.

Atas kenyataan tersebut di atas maka MK meminta kepada pemerintah supaya mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN. Permintaan ini disertai dengan batasan waktu, yaitu pada 2009. Artinya, dalam APBN 2009 diminta anggaran pendidikan sudah mencapai angka 20 persen.

Kebiasaan melanggar
Apakah putusan dan permintaan MK tersebut memberikan jaminan akan dicapainya anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN? Rasanya tidak! Putusan dan permintaan MK tersebut diibaratkan sebagai anjing menggonggong, tetapi tidak menggigit.

Kalau kita jujur, putusan dan permintaan MK seperti itu bukan yang pertama. Artinya, pada sebelumnya MK pernah membuat putusan dan permintaan serupa. Dua atau tiga tahun lalu MK pun pernah meminta pemerintah sesegera mungkin dapat mengalokasikan anggaran pendidikan sesuai dengan ketentuan UU, dalam hal ini UU Sisdiknas dan UUD 1945.

Sepertinya putusan dan permintaan MK tersebut diabaikan oleh pemerintah sehingga sampai sekarang ini anggaran pendidikan kita tidak pernah mencapai angka 20 persen dari APBN. Bukan itu saja, lima tahun lalu atau tepatnya 8 Juli 2003 Presiden RI Megawati Soekarnoputri mengesahkan UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Pasal 49 ayat (1) UU ini secara jelas menyebutkan dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20 persen dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari APBD.

Meskipun ketentuan ini terpajang eksplisit dalam UU, tetapi sampai sekarang besaran anggaran pendidikan kita tidak pernah mencapai angka 20 persen. Hal itu berarti pemerintah sudah melanggar UU yang kita buat sendiri.

Bagaimanakah dengan UUD? Sama saja! Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menyatakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Meskipun ketentuan ini terpajang eksplisit dalam UUD, tetapi sampai sekarang besaran anggaran pendidikan kita tidak pernah mencapai angka 20 persen. Hal itu berarti pemerintah sudah melanggar UUD yang amendemennya kita buat sendiri.

Dari dua ilustrasi konkret tersebut terkesan bahwa kita punya kebiasaan yang tidak konstruktif, yaitu kebiasaan melanggar ketentuan perundangan, baik UU maupun UUD. Kalau ditelusuri lebih jauh lagi ternyata kebiasaan melanggar itu sudah dimulai sejak Orde Baru.

Kalau kita ingat sesungguhnya besarnya anggaran pendidikan di negara kita pernah diatur pula di dalam ketetapan MPR/MPRS, dalam hal ini adalah Tap MPRS No II/MPRS/1960 tentang Garis-Garis Besar Pola Pembangunan Nasional Semesta Berencana Tahapan Pertama 1961-1969 dan Tap MPRS No XXVII/MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan. Dalam Tap MPRS No II/MPRS/1960 Pasal 9, Butir 1, Lampiran CI dinyatakan bahwa anggaran pendidikan kita mencapai angka 25 persen dari anggaran belanja negara, sementara itu dalam Tap MPRS No XXVII /MPRS/1966 tentang Agama, Pendidikan, dan Kebudayaan Pasal 6 secara eksplisit disebutkan bahwa sesuai dengan Ketetapan MPRS No II/MPRS /1960 Lampiran CI No 1, supaya Anggaran Belanja Negara untuk bidang pendidikan yang berjumlah 25 persen dilaksanakan.

Kesimpulannya, kalau sampai sekarang anggaran kita tidak atau belum pernah mencapai angka 20 persen dari APBN, apalagi 25 persen, hal itu berarti pemerintah kita pun tidak mematuhi substansi yang diamanatkan dalam ketetapan MPR(S).

Janji Presiden SBY
Terlepas dari putusan dan permintaan MK tersebut ada sesuatu yang menarik untuk kita cermati, yaitu adanya pernyataan atau semacam janji Presiden untuk memenuhi besaran anggaran pendidikan. Pada pidato kenegaraan dan keterangan pemerintah atas rancangan undang-undang tentang APBN 2009 beserta nota keuangannya di depan rapat paripurna DPR RI tanggal 15 Agustus lalu Presiden SBY menyatakan pemerintah akan memenuhi besaran anggaran pendidikan 20 persen dari APBN.

Pernyataan memenuhi besaran anggaran pendidikan ini sama sekali tidak dikaitkan dengan putusan dan permintaan MK yang dibuat dua hari sebelumnya. Terlepas dari ada atau tidak ada kaitannya dengan kampanye pemilihan umum 2009 nanti, janji Presiden SBY tersebut sangat positif, sudah tentu kalau dapat dilaksanakan.

Kalau janji ini dapat dilaksanakan maka pengalaman buruk anggaran pendidikan akan dapat segera diakhiri. Yang lebih penting, kenaikan nilai relatif dan nilai mutlak anggaran pendidikan dapat digunakan untuk memantapkan kinerja pendidikan nasional yang selama ini masih belum membanggakan.[Republika Online]

0 komentar: